GOWA, KabarTeras.co.id – Dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan kembali mencuat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Proyek pembangunan Perumahan Nadhifa Land yang berlokasi di Dusun Bontobila, Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, disorot lantaran diduga tetap menjalankan aktivitas pembangunan dan penimbunan lahan meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin wajib yang menjadi dasar legal pelaksanaan konstruksi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pembangunan di lokasi terus berlangsung. Bahkan, sejumlah unit rumah telah berdiri, sementara pekerjaan penimbunan lahan masih terus dikerjakan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap regulasi serta efektivitas pengawasan pemerintah daerah.
Dugaan belum terbitnya PBG dibenarkan oleh pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Kabupaten Gowa. Sekretaris Dinas Perkimtan menyampaikan bahwa hingga saat ini izin PBG proyek tersebut belum diterbitkan.
“Proses penandatanganan memang terhambat karena persoalan hukum yang menimpa Kepala Dinas. Artinya, sampai saat ini PBG belum terbit,” ujar Sekdis Perkimtan Gowa, Senin (27/7/2026).
Keterangan tersebut mempertegas bahwa setiap aktivitas pembangunan fisik yang dilakukan sebelum PBG diterbitkan berpotensi bertentangan dengan ketentuan perizinan bangunan yang berlaku.
Di sisi lain, pihak pengembang diketahui telah mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Namun, berdasarkan penjelasan Dinas Tata Ruang PUPR Kabupaten Gowa, kepemilikan KKPR tidak dapat dijadikan dasar untuk memulai pembangunan fisik.
Menurut pihak Dinas Tata Ruang, KKPR hanya merupakan tahapan awal dalam proses perizinan. Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan secara sah oleh instansi berwenang.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan sedikitnya 10 unit rumah telah dibangun. Selain itu, aktivitas penimbunan tanah masih berlangsung menggunakan alat berat. Fakta di lapangan tersebut semakin memperkuat sorotan terhadap dugaan pelaksanaan pembangunan tanpa izin lengkap.
Tak hanya itu, proyek ini juga dibayangi dugaan pelanggaran lain. Material tanah timbunan yang digunakan diduga berasal dari lokasi pertambangan yang tidak memiliki izin resmi atau tambang ilegal. Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran administrasi perizinan, tetapi juga berpotensi menyentuh aspek hukum di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang Perumahan Nadhifa Land belum memberikan tanggapan meski telah diupayakan konfirmasi secara berulang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua L-KAJI, Rangga, mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa dan aparat penegak hukum segera mengusut dugaan pelanggaran perizinan pada proyek Perumahan Nadhifa Land.
“Jika benar pembangunan dilakukan tanpa mengantongi PBG, maka aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Selain itu, dugaan penggunaan tanah timbunan dari tambang ilegal juga wajib diusut hingga ke sumbernya. Jangan sampai pelanggaran hukum dibiarkan karena akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Gowa,” tegas Rangga.
Ia juga meminta Dinas Perkimtan, Dinas PUPR Gowa, dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah sesuai kewenangannya agar kepastian hukum dan tata kelola pembangunan dapat ditegakkan secara adil.













