Kasus Penipuan Proyek Dapur MBG Senilai 311 Juta Masuk Jalur Hukum, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Makassar Segera Tindak Terlapor

Makassar, KabarTeras.co.id — Praktik dugaan kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang memanfaatkan Program Strategis Nasional kembali terjadi. Seorang warga Makassar berinisial SAID (39) resmi melaporkan kasus dugaan penipuan bermodus proyek pembangunan dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp311,7 juta ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Kasus ini kini dilimpahkan ke Unit 2 Satreskrim Polrestabes Makassar untuk penanganan lebih lanjut.

Laporan pidana tersebut terdaftar dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/648/VI/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 16 Juni 2026.

Modus Operandi dan Kronologi

Berdasarkan berkas laporan, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp311.786.950 yang disetorkan sebagai commitment fee untuk mengamankan proyek fiktif pembangunan dapur MBG di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Terlapor, Andi Dedy Dewa Hasparani Putra, diduga menjalankan aksinya melalui dua modus utama:

• Pemalsuan Legitimasi: Menyodorkan dokumen “Kuasa Direktur” yang diduga palsu guna meyakinkan korban terkait kewenangan legalnya.

• Manipulasi Psikologis: Memanfaatkan relasi masa lalu dengan mengklaim diri sebagai senior kampus korban untuk membangun kepercayaan (false trust) serta melumpuhkan kewaspadaan korban.

Tanggapan Kuasa Hukum

Elyas, S.H., M.H., selaku kuasa hukum pelapor, menegaskan bahwa tindakan terlapor merupakan tindak pidana penipuan terencana dengan unsur kesengajaan (dolus) yang sangat jelas.

“Terlapor tidak sekadar memberikan janji kosong, tetapi secara sistematis memfabrikasi legitimasi melalui dokumen palsu. Klaim sebagai senior kampus dimanfaatkan untuk menurunkan kewaspadaan korban (breach of trust) guna memuluskan transaksi ilegal,” tegas Elyas, Kamis (10/9/2026).

Pihak kuasa hukum mendesak penyidik Polrestabes Makassar untuk segera mengambil langkah hukum substantif, antara lain:

• Uji Forensik Document: Memeriksa keaslian dokumen “Kuasa Direktur”.
• Penelusuran Aset (Money Tracing): Melacak aliran dana dari rekening korban ke terlapor maupun pihak ketiga.
• Pemeriksaan Jaringan: Memeriksa potensi keterlibatan oknum atau perantara lain dalam jaringan ini.

Penerapan Hukum dan Imbauan

Polda Sulsel menerima laporan ini dengan merujuk pada Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, atau alternatif Pasal 486 KUHP Lama.
Hingga rilis ini diterbitkan, terlapor belum ditahan. Pihak pelapor mengkhawatirkan adanya potensi penghilangan barang bukti atau pengalihan aset jika penanganan berjalan lambat, terlebih terdapat tantangan yurisdiksi lintas wilayah (Makassar–Wonosobo).

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap penawaran proyek yang meminta setoran uang di muka dengan mencatut program prioritas pemerintah. Proyek pemerintah yang sah tidak pernah memungut commitment fee pribadi. Publik dapat memantau perkembangan kasus ini secara terbuka melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Sumber : Kantor Advokat / Legal Consultant Elyas, S.H. & Partners

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *