Makassar, KabarTeras.co.id — Tim Investigasi Sorot Sulsel kembali menyoroti keberadaan tempat hiburan malam IBIZA di Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Sorotan ini didasarkan pada hasil investigasi tim sorot sulsel yang mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran serius, mulai dari ketidaksesuaian izin usaha hingga pemanfaatan fasilitas umum (vasum) secara ilegal.
Berdasarkan penelusuran dan analisis hukum yang dilakukan tim sorot Sulsel, Andrian Maulana, S.H., menyatakan bahwa operasional IBIZA setiap malam dinilai tidak sekadar berfungsi sebagai kafe biasa. Temuan lain di lapangan menunjukkan adanya dentuman musik DJ, peredaran minuman beralkohol, serta pola hiburan malam hingga larut yang menguatkan dugaan tempat ini beroperasi layaknya diskotik. Hal ini berpotensi bertentangan dengan peruntukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki.
Poin krusial lainnya yang disorot adalah dugaan penggunaan vasum oleh pihak pengelola. Investigasi menemukan indikasi penghilangan trotoar dan penutupan saluran got (drainase) untuk dijadikan lahan parkir pengunjung. Tindakan ini dinilai sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Menyikapi temuan tersebut, Andrian Maulana, S.H. memberikan pernyataan tegas terkait sikap Pemerintah Kota Makassar. Ia mendesak agar aparat tidak bersikap abai atau diskriminatif dalam penegakan hukum.
“Pemkot Makassar jangan tutup mata dan tebang pilih dalam penertiban PKL yang menggunakan fasum. Seluruh jenis usaha yang menggunakan fasum wajib dibersihkan, termasuk IBIZA,” tegas Andrian Maulana, S.H.
Pernyataan ini menekankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, di mana penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kerap menjadi sorotan publik harus juga diterapkan secara konsisten terhadap pelaku usaha besar seperti IBIZA jika terbukti melanggar aturan tata ruang dan pemanfaatan jalan.
Mengingat beratnya dugaan pelanggaran, Dinas terkait didesak untuk segera melakukan verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen kepemilikan lahan, pengecekan perizinan bangunan, serta memastikan batas-batas aset pemerintah. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pemerintah harus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut penting disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.
Redaksi membuka ruang Hak Jawab bagi para pihak yang merasa dirugikan atau berkepentingan memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang telah diterbitkan sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




