Gowa, KabarTeras.co.id — Memasuki hari pertama kerja pasca libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan, langsung melakukan inspeksi Mendadak (Sidak) di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa pada Rabu (25/3/2026).
Inspeksi ini dilaksanakan tanpa pemberitahuan sebelumnya guna meninjau langsung tingkat kehadiran pegawai serta memastikan kesiapan operasional pelayanan publik. Dalam kunjungannya, Kajati Sulsel turut didampingi oleh jajaran Pejabat Utama Kejati Sulsel, yakni Asisten Pengawasan (Aswas), Asister Pembinaan (Asbin), dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus).
Kehadiran jajaran pimpinan Kejati Sulsel ini difokuskar untuk memastikan tidak ada aparatur kejaksaan di Kejar Gowa yang mangkir atau memperpanjang masa libur tanpa izin yang sah
Kejati Sulsel bahkan melakukan pemeriksaan absensi satu persatu pegawai. Pemeriksaan kehadiran dilakukan secara menyeluruh guna menegakkan kedisiplinan di ingkungan kerja
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Sulsel, Didik Farkhan, memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajaran mengenai pentingnya menjaga profesionalitas kerja setelah masa libur panjang
“Tidak boleh ada yang menambah libur. Kalau tidak! Masuk kerja hari ini, apa alasannya harus diperiksa dengan jelas. Disiplin adalah kunci utama dalan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Didik Farkhan.
Langkah tegas melalui sidak di hari pertama ini menjad sinyal kuat sekaligus peringatan dari Kejaksaan Tingg Sulawesi Selatan bahwa tidak ada ruang bag pelanggaran disiplin aparatur sipil negara. Seluruh pegawai ditekankan untuk kembali fokus bertugas dan nemberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.
Sebelunya, Jaksa Agung telah mengeluarkan edarar terkait tidak adanya pemberlakuan aturan Work From Home (WFH) atau Work From Anywhare (WFA) sebelum dan sesudah libur Idul Fitri dan Nyepi bagi jajaran kejaksaan.
(mhs/tss)













