Emak-Emak di Gowa Ditampar Ayah Debitur Saat Menagih Utang

SUNGGUMINASA, KabarTeras.co.ID– Suasana penagihan utang di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa berakhir ricuh pada Senin (29/9/2025) pagi.

Kejadian ini menimpa Nawaria Dg Tarring (43) seorang emak-emak, warga Dusun Mattiro Baji, yang saat itu sedang menemani rekannya dari koperasi simpan pinjam Bina Arta untuk menagih utang di rumah seorang warga berinisial A (32).

Saat penagihan berlangsung, A tidak kunjung keluar rumah karena sedang menyusui anaknya. Tiba-tiba, ayah A, SP (53), keluar rumah dan langsung menampar anaknya. Namun, bukan hanya A yang kena tamparan, Tarring juga ikut menjadi korban. Aksi ini disaksikan oleh pegawai Bina Arta, Aksay Prasetia.

Menurut keterangan saksi, SP beralasan dirinya tidak sengaja menampar Tarring karena niat awalnya hanya menegur anaknya. Namun, alasan itu dinilai janggal.

“Mana masuk akal seorang laki-laki menampar perempuan yang bukan keluarganya?” ungkap saksi yang enggan disebut namanya.

Menurut Nawaria (Korban), Ayah debitur tanpa sepatah kata secara tiba-tiba langsung menamparnya.

“Tanpa sepatah kata, Ayah A langsung menampar saya,” ujar korban.

Sedangkan, SP sendiri mengaku tidak merasa menampar korban.

“Seingat saya hanya menampar anak saya, bukan orang lain,” ucapnya membela diri.

Akibat peristiwa tersebut, setelah melakukan visum di RS Thalia Ilham Panciro, korban melapor ke Polsek Bajeng. Hasil visum menunjukkan tidak ada luka serius, namun bekas tamparan masih dirasakan sakit.

Kapolsek Bajeng, IPTU Haris, menegaskan kasus ini tetap diproses sesuai aturan.

“Korban adalah perempuan, sehingga penanganannya masuk ke Unit PPA. Perkara ini termasuk tindak pidana ringan,” jelasnya.

Sementara itu, Binmas Mattiro Baji, Aiptu Ahmad Subair, menyampaikan pihaknya akan memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku.

“Jika tidak ada jalan damai, korban dipersilakan melapor ke Polres Gowa, Unit PPA,” ujarnya.

Sebagai informasi, laki-laki yang melakukan kekerasan fisik terhadap perempuan (apalagi bukan anggota keluarganya) dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atau Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Jika termasuk dalam lingkup rumah tangga, pelaku juga bisa dikenakan Pasal 44 UU PKDRT, dengan ancaman pidana penjara maupun denda.

Lp. Dg Situru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *