Motor Digadai Rp2 Juta, Warga Gowa Kehilangan Scoopy saat Hendak Menebus Akhirnya Lapor Polisi

GOWA, KabarTeras.co.id – Seorang warga Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, menjadi korban dugaan penggelapan kendaraan bermotor. Korban merasa ditipu setelah motor yang digadaikannya tak kunjung bisa ditebus kembali, Jum’at (12/6/2026).

Korban, Hamzah yang akrab disapa Osin (45), mengungkapkan kekecewaannya lantaran sepeda motor Honda Scoopy miliknya raib dari tangan pihak penerima gadai.

Kronologi kejadian berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat korban menggadaikan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah-hitam dengan nomor polisi DD 4992 YG. Transaksi dilakukan di Pasar Limbung dengan seorang yang dikenal bernama Daeng Sule, yang saat itu ditemani oleh Daeng Rala, sosok yang diketahui beralamat di belakang Pasar Limbung, tepatnya di kawasan Laccu-laccu.

Kesepakatan gadai tersebut dilakukan secara lisan tanpa disertai bukti kwitansi. Korban menerima uang sebesar Rp2.000.000 dengan ketentuan harus mengembalikan uang sebesar Rp2.700.000 saat menebus kembali kendaraannya.

Namun, saat korban hendak melunasi kesepakatan tersebut untuk mengambil kembali motor miliknya, ia justru mendapati bahwa motor tersebut sudah tidak berada di tangan Daeng Rala. Merasa tertipu dan dirugikan, Osin pun memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Langkah hukum pihak kepolisian Polres Gowa telah menerima laporan pengaduan tersebut, meski transaksi awal tidak disertai dengan dokumen resmi seperti kwitansi.

Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan. Penyidik menyarankan agar pihak korban melayangkan surat somasi terlebih dahulu sebagai langkah awal untuk mendesak pihak terkait memberikan kejelasan mengenai keberadaan unit motor tersebut, sekaligus mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak penerima gadai.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait yakni Daeng Sule maupun Daeng Rala belum memberikan konfirmasi atau keterangan resmi mengenai posisi kendaraan tersebut.

Media ini membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak yang bersangkutan agar berita ini tetap berimbang dan memenuhi kaidah jurnalistik yang objektif.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *