GOWA, KabarTeras.co.id – Pelarian seorang pria yang diduga menjadi pemasok sekaligus bandar narkotika jenis sabu di Kabupaten Gowa akhirnya terhenti. Tim Khusus (Timsus) Unit II Satresnarkoba Polres Gowa berhasil membekuk J alias Sitakka (46) dalam operasi senyap yang mengungkap jaringan peredaran sabu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Operasi yang dipimpin Kaurbin Opsnal Timsus II Satresnarkoba Polres Gowa, IPDA Hamsir, itu berlangsung pada Jumat (29/5/2026). Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Lingkungan Taipakodong, Desa Bunga Ejaya, Kecamatan Pallangga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ADI (23) sekitar pukul 00.05 Wita. Dari tangan ADI, polisi menemukan satu saset sabu seberat 0,16 gram.
Saat diinterogasi, ADI mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial IAN (34).
“Berdasarkan pengembangan dari pelaku ADI, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekan lainnya. Tim kemudian bergerak cepat ke TKP kedua di kediaman IAN,” ujar IPDA Hamsir.
Di rumah IAN, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, di antaranya alat isap sabu (bong), dua buah pireks, dan satu bal saset plastik kosong. IAN pun langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan berikutnya, IAN mengaku mendapatkan pasokan sabu dari J alias Sitakka. Informasi tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk memburu sosok yang diduga berperan sebagai pemasok utama.
Tim kemudian bergerak ke lokasi ketiga di wilayah Te’bakang, Desa Julu’pa’mai. Saat menggeledah rumah J, petugas menemukan sebuah dompet merah yang berisi 21 saset sabu siap edar dengan berat total 12,58 gram. Polisi juga menemukan satu buah pireks yang disembunyikan di ventilasi dapur rumah pelaku.
Penangkapan J sekaligus mengakhiri dugaan sepak terjangnya dalam jaringan peredaran sabu di Kabupaten Gowa. Informasi yang berkembang menyebutkan, namanya telah lama masuk radar aparat karena diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di sejumlah wilayah.
Dalam pemeriksaan awal, J mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial AR yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keterangan tersebut masih terus didalami penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Selain mengamankan tiga tersangka, polisi turut menyita tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
<span;>Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Gowa.
Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik guna kepentingan pembuktian hukum.
Kasat Narkoba Polres Gowa, IPTU Firman, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Ya, saat ini tiga orang yang terindikasi terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti sudah kami amankan. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan segera kami limpahkan ke Kejaksaan,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (10/6/2026).
Atas perbuatannya, para tersangka jaringan bandar narkoba di Gowa ini, dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Satresnarkoba Polres Gowa dalam memburu dan memberantas jaringan peredaran narkotika yang terus mengancam generasi muda serta keamanan masyarakat.












