Proyek Masjid Syekh Yusuf Gowa Disorot, Pekerja Abaikan APD Standar K3

SUNGGUMINASA, KabarTeras.co.id – Proyek pembangunan Peningkatan Masjid Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa diduga mengabaikan penerapan regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Temuan di lapangan menunjukkan sejumlah pekerja konstruksi tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam aturan K3 yang mengatur tahapan perencanaan hingga pelaksanaan proyek.

Pantauan di lokasi proyek pada Senin (15/12/2025) memperlihatkan para pekerja melakukan aktivitas konstruksi tanpa perlengkapan keselamatan standar. Padahal, K3 merupakan ketentuan hukum dan standar teknis yang wajib diterapkan guna menjamin keselamatan, kesehatan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam setiap kegiatan konstruksi.

“Ya pak, kami memang tidak memakai,” ujar salah seorang pekerja saat dikonfirmasi di lokasi.

Diketahui, proyek tersebut berada di bawah satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa dan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai pagu mencapai Rp1.625.000.000.

Sementara itu, pihak kontraktor pelaksana, CV AJ, yang diketahui sebagai pemenang tender, mengakui bahwa penyediaan alat pelindung diri pernah dilakukan. Namun, menurutnya, peralatan tersebut kerap hilang. “Pernah dibelikan, pak, tapi selalu hilang,” ungkapnya.

Secara regulasi, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) wajib dilaksanakan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970, UU Nomor 13 Tahun 2003, serta PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3, khususnya pada proyek konstruksi berisiko tinggi. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas keselamatan pekerja, termasuk penyediaan dan pengawasan penggunaan APD.

Kelalaian terhadap kewajiban tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dengan ancaman sanksi administratif hingga pidana, terlebih pada proyek yang bersumber dari APBD, yang berpotensi berujung pada pemutusan kontrak, blacklist, hingga pemeriksaan aparat penegak hukum.

Tim investigasi media akan terus menelusuri dan menggali fakta-fakta lanjutan terkait proyek tersebut, menyusul adanya dugaan pekerjaan konstruksi yang berpotensi mangkrak serta indikasi pelanggaran regulasi yang dapat merugikan keselamatan pekerja dan keuangan daerah.

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *